Fitur i-Care JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN juga mempermudah tenaga medis menelusuri riwayat pelayanan kesehatan peserta selama satu tahun terakhir.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan Aplikasi Mobile JKN untuk memberikan kepastian layanan dan mengurangi waktu tunggu.
BPJS Kesehatan juga telah menyederhanakan layanan untuk peserta dengan penyakit kronis atau yang mengikuti Program Rujuk Balik (PRB).
BPJS Kesehatan juga telah menetapkan enam poin Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan, yaitu cukup berobat dengan KTP/NIK, tanpa membawa fotokopi, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari rawat, ketersediaan obat, serta pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi.
Dengan berbagai inovasi dan simplifikasi layanan, BPJS Kesehatan berharap dapat meningkatkan kualitas layanan kepada peserta dan memberikan kepastian layanan yang lebih baik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






