Jakarta-Mediadelegasi: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 dalam tiga proyek PT Telkom Indonesia. Temuan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020-2022 (Semester I).
Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Gedung Hyperscale Data Center (HDC) di Cikarang, pengadaan upgrade Indonesia Global Gateway, dan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 pada Telin.
Pemeriksaan BPK secara khusus menyoroti pembangunan Gedung HDC di Cikarang. Pembangunan yang dimulai pada tahun 2020 ini ditemukan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.726.172.997,50.
Hal ini disebabkan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Perhitungan volume yang dijadikan dasar pembayaran melebihi volume pekerjaan yang sebenarnya telah dilakukan kontraktor.
Selain proyek Gedung HDC, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada proyek Mekanikal Elektrikal (ME) HDC Paket 2 sebesar Rp403.616.448,00.