Penandatanganan Berita Acara Pelantikan Kepala Desa. Foti: D|Ist
Kisaran-Mediadelegasi: Pelantikan Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor: 45.1.s/d 45.2,-PEMESDES-Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa (Kades) dan Penetapan Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring dan Kepala Desa Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan masa jabatan 2020-2026.
Bupati Asahan H Surya BSc langsung melantik Kepala Desa (Kades) Perbaungan Kecamatan Sei Kepayang Arinton Sihotang dan Kades Sukadamai Kecamatan Pulo Bandring Sujadi Pranata di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (23/04).
Dia mengharapkan Kepala Desa yang dilantik agar segera menyatukan komitmen dan persepsi di masyarakat, karena saat ini saudara adalah pemimpin seluruh masyarakat yang ada di desa saudara.
“Berikan contoh dan tauladan yang terbaik dan jangan sekali-sekali saudara sakiti hati masyarakat, berikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat karena pada hakekatnya saudara adalah pelayan, bina hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa dan semua stakeholder yang ada di desa saudara,” paparnya.
Dikatakan, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kades agar tetap memedomani peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.