Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi DJKA

KPK Panggil Bupati Pati Sudewo (Foto:Ist)

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujarnya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi. Klaim ini tentu menjadi catatan penting bagi penyidik KPK untuk didalami lebih lanjut.

Menanggapi kasus ini, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pengembalian uang yang diduga berasal dari hasil korupsi tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub ini menjadi perhatian serius dari KPK. Pemanggilan Bupati Pati Sudewo sebagai saksi menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Masyarakat pun berharap agar KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan membawa mereka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait