Jakarta-Mediadelegasi: Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/3/2026). Kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah itu setelah sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bengkulu.
Bupati Rejang Lebong Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah kendaraan yang membawa pihak-pihak yang diamankan tiba secara bersamaan. Rombongan kendaraan tersebut langsung memasuki area internal gedung KPK melalui pintu belakang.
Lebih dari lima unit mobil minibus terlihat masuk ke kompleks Gedung Merah Putih KPK. Kendaraan tersebut bergerak menuju area basement yang biasanya digunakan sebagai jalur khusus bagi pihak yang sedang menjalani proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menggunakan jalur tersebut, wajah para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tidak terlihat oleh awak media yang menunggu di bagian depan gedung. Proses pengamanan berlangsung cukup cepat dan tertutup.
Sebelumnya, tim Kedeputian Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Provinsi Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam. Operasi senyap tersebut menyasar sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/operasi-senyap-kpk-menangkap-bupati-rejang-lebong-bengkulu/
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Penangkapan kepala daerah itu menambah daftar pejabat publik yang terjerat operasi tangkap tangan lembaga antirasuah.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya penangkapan terhadap Bupati Rejang Lebong tersebut. Ia menyampaikan konfirmasi singkat saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Namun hingga saat ini, pihak KPK belum menjelaskan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan maupun perkara yang diduga melibatkan kepala daerah tersebut.
Sejumlah pihak yang ikut diamankan bersama Fikri Thobari juga turut dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK. Mereka akan dimintai keterangan guna mendalami dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Sesuai prosedur yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
KPK dijadwalkan akan menyampaikan keterangan resmi kepada publik melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan dan status hukum para pihak yang diamankan telah ditetapkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












