dana bantuan bumn untuk pwi diduga menguap, dewan kehormatan bergerak

- Penulis

Selasa, 9 April 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWMOI, HM. Jusuf Rizal,SH (Foto: IST)

Ketua Umum PWMOI, HM. Jusuf Rizal,SH (Foto: IST)

Jakarta-Mediadelegasi: Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) soroti dugaan penyelewengan dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang diduga dikorupsi beberapa oknum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat senilai Rp. 2 Milyar dari dana bantuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sebagai hibah dan/ atau disalurkan melalui PWI.

“Rusak sudah kredibilitas wartawan yang dibanggakan selama ini. Wartawan dan PWI yang diharapkan sebagai benteng pengawas dari banyak penyelewengan dan korupsi, kini malah justru diduga terlibat korupsi,” tegas Ketua Umum PWMOI, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.Sebagaimana informasi yang beredar Sasongko selaku Ketua DK (Dewan Kehormatan) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, membuka borok dugaan korupsi itu. Disebutkan beberapa orang oknum PWI Pusat diduga menyelewenangkan dana bantuan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sebagai hibah dan/ atau disalurkan melalui PWI senilai Rp. 2 milyar.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 15 April 2025 Gemini, Taurus, Libra, Leo

Skandal penyelewengan dana BUMN di PWI tersebut mulai merebak menyusul bocornya informasi terkait adanya cash back dari bantuan yang diberikan oleh Kementerian BUMN.

Menurut Jusuf Rizal, penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu, dari total Rp. 6 miliar dana untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai pelosok tanah air, sekitar Rp. 2 Miliar diduga menjadi ajang bancakan pengurus teras PWI Pusat.

Dikatakan dana BUMN sebesar Rp. 6 Miliar itu semula untuk keperluan UKW di 30 provinsi hingga Juli 2024 guna meningkatkan kompetensi para wartawan. Dari 30 propinsi baru terealisasi UKW di 10 provinsi.

“DK PWI Pusat sedang membahas dan mendalami masalah tersebut dan putusannya setelah lebaran. Semua mengacu pada aturan-aturan organisasi dan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah,” ungkap Sasongko dalam keterangannya.Lebih lanjut, tutur Sasongko total dana CSR BUMN sebesar Rp. 6 Miliar untuk UKW. Sudah diambil Rp 4,6 Miliar dalam beberapa termin. Rinciannya, Rp1,8 miliar, Rp1,8 miliar, dan Rp1 miliar. Dan disebutkan oleh para pelaku, dana yang dikorupsi itu ada yang dibungkus seolah-olah permintaan cash back dari perantara oknum di kementrian.

BACA JUGA:  Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwal Tahapannya

Sedangkan Jusuf Rizal menyebutkan kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Seban ini merusak nama baik wartawan dan institusi PWI. PWMOI akan memproses hukum dugaan korupsi ini. Bahkan menurutnya, PWMOI juga mendesak perlunya audit penggunaan dana di Dewan Pers yang dananya dikucurkan pemerintah setiap tahun bisa mencapai Rp. 70 Milyar.D|Red

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru