Dana Pendidikan Rp665 T Ternyata ‘Habis’ Buat Ini!

Dana Pendidikan Rp665 T Ternyata 'Habis' Buat Ini!

“Kemendikbud tak punya peran terkait pengambilan keputusan pengalokasian anggaran. Karena sesuai PP 17 Tahun 2017 yang punya kewenangan perencanaan adalah Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan,” kata dia.Suharti melanjutkan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN juga digunakan untuk dana abadi sebesar 12% atau Rp 25 triliun. Kemudian belanja pendidikan pada non-KL juga mendapat porsi Rp 47,4 triliun.

Suharti berkata anggaran pendidikan tersebut pada dasarnya tidak hanya digunakan oleh Kemendikbud. Dia mengatakan ada 22 kementerian dan lembaga lainnya yang ikut mendapatkan anggaran fungsi pendidikan.

“Ada 22 K/L lain yang menggunakan anggaran pendidikan, mulai dari Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, sampai BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) mendapatkan alokasi anggaran fungsi pendidikan,” kata dia.

Suharti mengatakan setiap kementerian memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggaran. Dia menegaskan Kemendikbud tak memiliki wewenang untuk merecoki anggaran kementerian lainnya, walaupun itu berasal dari anggaran fungsi pendidikan. “Kemendikbud tak memiliki kewenangan untuk menberikan masukan terhadap penggunaan anggaran,” kata dia.Suharti mengatakan setiap kementerian memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggaran. Dia menegaskan Kemendikbud tak memiliki wewenang untuk merecoki anggaran kementerian lainnya, walaupun itu berasal dari anggaran fungsi pendidikan. “Kemendikbud tak memiliki kewenangan untuk menberikan masukan terhadap penggunaan anggaran,” kata dia.D|Red

Pos terkait