Dana Pendidikan Rp665 T Ternyata ‘Habis’ Buat Ini!

Dana Pendidikan Rp665 T Ternyata 'Habis' Buat Ini!

Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membeberkan penggunaan anggaran fungsi pendidikan yang ada di APBN 2024. Dari total Rp 665 triliun, Kemendikbud hanya mengelola Rp 98,9 triliun.
“Belanja negara 2024 sebesar Rp 3.325 triliun sebanyak 20% untuk fungsi pendidikan atau Rp 665 triliun, Kemendikbud mengelola 15% atau Rp 98,9 triliun,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa, (21/5/2024).Sebelumnya, raker antara Komisi X dan Kemendikbudristek digelar akibat kenaikan tarif UKT di kampus negeri diprotes oleh mahasiswa. Mereka menganggap kenaikan itu merupakan imbas dari aturan yang dikeluarkan Mendikbudristek Nadiem Makarim yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Di awal rapat, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mempertanyakan alasan kenaikan UKT ini. Dia mengatakan para mahasiswa mempertanyakan UKT naik terus padahal anggaran untuk pendidikan dalam APBN mencapai Rp 665 triliun.

Nadiem yang juga hadir menjawab bahwa tidak semua anggaran pendidikan dikelola oleh kementeriannya. Dia meminta Suharti untuk menjabarkan anggaran fungsi pendidikan tersebut.

Suharti melanjutkan dari seluruh anggaran pendidikan yang ada, paling banyak diperuntukan bagi kebutuhan transfer ke daerah (TKD). Dia mengatakan kebutuhan TKD mengambil porsi 52% atau Rp 346,5 triliun dari anggaran yang ada. Dia mengatakan TKD itu nantinya digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti membayar gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil di daerah. “Gaji untuk PNS masuk dalam Dana Alokasi Umum,” kata dia.Selain untuk TKD, Suharti mengatakan sebanyak 33% lainnya atau Rp 219 triliun disebar ke Kementerian Agama, dan kementrian/lembaga lainnya, serta kebutuhan non-K/L. Kementerian Agama, kata dia, memperoleh alokasi Tp 62,3 triliun, dan sisanya tersebar di K/L maupun non-K/L.

“Kemendikbud tak punya peran terkait pengambilan keputusan pengalokasian anggaran. Karena sesuai PP 17 Tahun 2017 yang punya kewenangan perencanaan adalah Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan,” kata dia.Suharti melanjutkan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN juga digunakan untuk dana abadi sebesar 12% atau Rp 25 triliun. Kemudian belanja pendidikan pada non-KL juga mendapat porsi Rp 47,4 triliun.

Suharti berkata anggaran pendidikan tersebut pada dasarnya tidak hanya digunakan oleh Kemendikbud. Dia mengatakan ada 22 kementerian dan lembaga lainnya yang ikut mendapatkan anggaran fungsi pendidikan.

“Ada 22 K/L lain yang menggunakan anggaran pendidikan, mulai dari Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, sampai BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) mendapatkan alokasi anggaran fungsi pendidikan,” kata dia.

Suharti mengatakan setiap kementerian memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggaran. Dia menegaskan Kemendikbud tak memiliki wewenang untuk merecoki anggaran kementerian lainnya, walaupun itu berasal dari anggaran fungsi pendidikan. “Kemendikbud tak memiliki kewenangan untuk menberikan masukan terhadap penggunaan anggaran,” kata dia.Suharti mengatakan setiap kementerian memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggaran. Dia menegaskan Kemendikbud tak memiliki wewenang untuk merecoki anggaran kementerian lainnya, walaupun itu berasal dari anggaran fungsi pendidikan. “Kemendikbud tak memiliki kewenangan untuk menberikan masukan terhadap penggunaan anggaran,” kata dia.D|Red