Dari Kerobokan ke London, Indonesia Fasilitasi Pemindahan Narapidana Inggris dalam Operasi Senyap

Indonesia Pulangkan Dua Napi Kasus Narkoba Asal Inggris. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), memfasilitasi proses pemindahan dua narapidana warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan Shahab Shahabadi, ke London, Inggris. Pemindahan ini merupakan wujud kerja sama internasional dan komitmen terhadap prinsip kemanusiaan serta penghormatan hak asasi manusia.

Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa proses pemindahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Pemindahan ini dilaksanakan sesuai prosedur hukum, kerja sama internasional, serta memegang prinsip kemanusiaan dan penghormatan HAM,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (7/11/2025).

Lindsay June Sandiford (68) merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati berdasarkan Putusan Nomor 1453 K/PID.SUS/2013. Selama ini, ia ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali. Sementara itu, Shahab Shahabadi (35) adalah narapidana kasus narkotika yang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusa Kambangan, berdasarkan Putusan Nomor 104/PID/2015/PT.DKI.

Surya menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan secara bertahap. Shahab Shahabadi diberangkatkan terlebih dahulu pada Kamis, 6 November 2025, dari Nusa Kambangan menuju Bali melalui Bandara Yogyakarta International Airport. Keduanya kemudian dijadwalkan terbang ke London pada Jumat, 7 November 2025, pukul 00.30 WITA dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways.

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Seluruh biaya pemindahan ditanggung oleh Pemerintah Inggris sebagai negara pemohon. Surya menekankan bahwa proses transfer ini merupakan hasil kerja sama antarnegara yang berlangsung dengan koordinasi intensif dan penuh kehati-hatian.

Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap prosedur pemindahan narapidana lintas negara dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. “Pendekatan yang kami lakukan bukan hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia,” imbuh Surya.

Pos terkait