Deliserdang Siaga Bencana Non-Alam Covid-19

Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Wakil Bupati M A Yusuf Siregar tampak serius mendengarkan masukan dari peserta rapat mengenai Virus Corona. Foto: D|Ist

Deliserdang-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Deliserdang menetapkan status siaga bencana non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Penetapan status ini berlaku dimulai pada tanggal 17-30 Maret 2020. Disampaikan Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan melalui rapat koordinasi Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar bersama Forkopimda Deliserdang beserta para staf ahli, para asisten, Kepala OPD dan Camat se- Deliserdang, di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (19/3) di Lubukpakam.

Hadir Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Dandim 0204 DS Letkol Kav Syamsul Arifin, Dandim 0201 BS Kolonel Inf Ro Hansen J Sinaga, mewakili Kajari Deliserdang dan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Sekdakab Darwin Zein SSos.

Dalam rapat ini juga dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid–19) di Kabupaten Deliserdang, Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sebagai pengarah dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas yaitu Sekdakab Deliserdang Darwin Zein SSos, dibantu unsur TNI/Polri, para Asisten, Pimpinan OPD dengan Ketua Sekretariat Gugus Tugas Kadis BPBD Drs Zainal Abidin Hutagalung.

Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan mengatakan, penetapan status siaga ini diberlakukan karena berdasarkan Keppres RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sekaligus arahan Presiden RI pada tanggal 14 Maret 2020 meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk memonitor penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.

Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/150/KPTS/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara.

Pos terkait