Deliserdang Siaga Bencana Non-Alam Covid-19

Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Wakil Bupati M A Yusuf Siregar tampak serius mendengarkan masukan dari peserta rapat mengenai Virus Corona. Foto: D|Ist

Deliserdang-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten Deliserdang menetapkan status siaga bencana non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

Penetapan status ini berlaku dimulai pada tanggal 17-30 Maret 2020. Disampaikan Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan melalui rapat koordinasi Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar bersama Forkopimda Deliserdang beserta para staf ahli, para asisten, Kepala OPD dan Camat se- Deliserdang, di Aula Cendana Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (19/3) di Lubukpakam.

Hadir Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Dandim 0204 DS Letkol Kav Syamsul Arifin, Dandim 0201 BS Kolonel Inf Ro Hansen J Sinaga, mewakili Kajari Deliserdang dan Pengadilan Negeri Lubukpakam, Sekdakab Darwin Zein SSos.

Dalam rapat ini juga dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid–19) di Kabupaten Deliserdang, Bupati dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sebagai pengarah dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas yaitu Sekdakab Deliserdang Darwin Zein SSos, dibantu unsur TNI/Polri, para Asisten, Pimpinan OPD dengan Ketua Sekretariat Gugus Tugas Kadis BPBD Drs Zainal Abidin Hutagalung.

Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan mengatakan, penetapan status siaga ini diberlakukan karena berdasarkan Keppres RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sekaligus arahan Presiden RI pada tanggal 14 Maret 2020 meminta seluruh Kepala Daerah di Indonesia untuk memonitor penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19.

Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/150/KPTS/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Utara.

Maka dalam percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar OPD se-Kabupaten Deliserdang.

Penetapan status siaga bencana ini diambil karena keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Deliserdang turut mendukung apa yang diharapkan pemerintah Pusat dan Provinsi  agar masyarakat khususnya di Kabupaten Deliserdang terminimalisir dampak dari keberadaan Covid-19.

“Mudah-mudahan tidak ada warga Deli Serdang terkena atau negatif terkena Covid-19,kalaupun ada yang terkena Covid-19 semoga bisa di sembuhkan melalui fasilitas-fasilitas yang telah dipersiapkan pemerintah. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita menyikapi kondisi menghadapi Covid-19, kita harus mampu menjaga kepercayaan, ketenangan, ketertiban masyarakat Khususnya Deliserdang,” terang Bupati.

Sebelumnya Kadis Kesehatan Kabupaten Deliserdang dr Ade Budi Krista menjelaskan antara lain mengimbau penyediaan sarana cuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun di seluruh Puskesmas.

Selain itu, seluruh Kepala Puskesmas juga diimbau untuk menginstruksikan jajarannya, agar membersihkan ruangan dan lingkungan kerja secara rutin dengan disinfektan sesuai Protokol Kemenkes.

“Kita telah membuat posko, Posko utama di Kantor Dinas Kesehatan Deliserdang dan di seluruh Puskesmas  kecamatan di Deliserdang. Imbauan Kadis Kesehatan kepada masyarakat, untuk mencari informasi yang benar tentang Covid-19 agar menghubungi posko-posko terdekat,” katanya. D|Des-20

Pos terkait