Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi kredit senilai Rp692 miliar yang diterima PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dalam perkembangan terbaru, Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Iwan Kurniawan sendiri.
Iwan Kurniawan, yang dicekal ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 selama enam bulan, menyatakan kooperatif dan telah menyerahkan sejumlah dokumen tambahan kepada penyidik Kejagung. Dokumen-dokumen tersebut,
yang meliputi berbagai akta dan informasi perusahaan, dikumpulkan untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Kuasa hukumnya juga menegaskan komitmen penuh untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan.
Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana kredit Rp692 miliar tersebut. Dugaan sementara, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, yaitu untuk modal kerja,
melainkan untuk pembayaran utang dan pembelian aset-aset yang tidak produktif bagi perusahaan. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan PT Sritex mengalami pailit, meskipun sebelumnya sempat meraih keuntungan hingga Rp1,8 triliun pada tahun 2020.
Kejanggalan keuangan Sritex terlihat jelas dari kerugian yang mencapai lebih dari Rp15 triliun pada tahun 2021.