Diskon tarif listrik Juni Juli sebesar 50% akhirnya dibatalkan

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskon tarif listrik Juni Juli sebesar 50% akhirnya dibatalkan

Diskon tarif listrik Juni Juli sebesar 50% akhirnya dibatalkan

Jakarta-Mediadelegasi: Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan pembatalan diskon tarif listrik 50%, yang direncanakan untuk Juni-Juli 2025, diambil setelah rapat internal antar menteri. Ternyata, terdapat kendala signifikan dalam proses penganggaran yang tidak memungkinkan program diskon tersebut berjalan tepat waktu. Karena target penyaluran bantuan adalah bulan Juni dan Juli, maka pemerintah memutuskan untuk menggantinya dengan program lain. Pengumuman ini disampaikan pada keterangan pers tanggal 3 Juni 2025.

Sebagai alternatif, pemerintah biiiiimemilih untuk menggelontorkan bantuan subsidi upah. Program ini dinilai lebih efektif dan dapat diimplementasikan dengan segera mengingat ketersediaan data yang lebih siap. Pengalaman penyaluran subsidi upah selama masa pandemi Covid-19 menjadi acuan dalam perencanaan program ini. Pemerintah Indonesia resmi membatalkan rencana tersebut.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar

Program subsidi upah ini dirancang untuk mengatasi dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat pembatalan diskon tarif listrik. Pemerintah berupaya untuk tetap memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan, melalui program bantuan yang lebih terarah dan efektif. Dengan demikian, fokus pemerintah kini beralih pada implementasi program subsidi upah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sri Mulyani menambahkan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan saat ini jauh lebih akurat dibandingkan sebelumnya. Hal ini mempermudah penargetan bantuan kepada pekerja yang berhak menerimanya, yaitu mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Kecepatan dan efisiensi menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan ini.

BACA JUGA:  Prof sihol situngkir sanggah atas dugaan perdagangan orang TPPO

Rencana diskon tarif listrik sebesar 50% akhirnya dicoret dari daftar enam program stimulus ekonomi yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meringankan beban masyarakat, meskipun rencana awal diskon tarif listrik terpaksa dibatalkan karena kendala administrasi.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru