Dito Ariotedjo Datangi Gedung KPK Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menpora Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat siang.(Foto:Ist)

Eks Menpora Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat siang.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat siang.

Kehadiran Dito bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Dito Ariotedjo Hadiri Pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Kouta Haji

Kepada awak media yang menunggu di lokasi, Dito mengonfirmasi bahwa surat undangan yang diterimanya berkaitan dengan pemeriksaan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait lainnya.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/kasus-korupsi-kuota-haji-kpk-masih-tunggu-kalkulasi-kerugian-negara-mantan-menag-dan-staf-dicekal-hingga-februari/

Dito menegaskan bahwa kehadirannya di gedung antirasuah tersebut merupakan bentuk kepatuhannya sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap supremasi hukum.

Ia menyatakan tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan kali ini dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.

BACA JUGA:  Partai Gema Bangsa Resmi Deklarasikan Gerakan Mandiri

Berdasarkan catatan resmi pihak keamanan KPK, Dito Ariotedjo terpantau tiba di lokasi pemeriksaan tepat pada pukul 12.52 WIB dengan pengawalan terbatas.

Kasus ini sendiri mulai memasuki babak baru setelah KPK secara resmi mengumumkan dimulainya proses penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2025 yang lalu.

Tak lama setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Guna kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang kunci selama enam bulan kedepan.

Nama-nama yang masuk dalam daftar cegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA:  Duka Menyelimuti HUT ke-80 TNI: Praka Marinir Zaenal Mutaqim Gugur dalam Tugas

Pada perkembangan terbaru tanggal 9 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Persoalan ini sebenarnya telah menjadi sorotan publik sejak Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Fokus utama penyelidikan adalah kebijakan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50 berbanding 50 oleh Kementerian Agama.

Keputusan Kemenag membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengharuskan kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil
Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian
Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi
Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum
Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan
Jaksa Agung Burhanuddin Lantik 15 Kajati Baru, Sutikno Pimpin Kajati DKI Jakarta
KPK Periksa Vina Purnamasari Istri Bos Blueray Cargo, Pengembangan Kasus Suap Bea Cukai Diperdalam
Keluarga Sutrimo Lapor Kematian ke Polresta Banyumas, Minta Kepastian Hukum di Balik Berita Simpang Siur
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:24 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 220 KUHP, Pengaduan Tindak Pidana Kepala Negara Hanya Boleh Presiden/Wakil

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Polisi Ekshumasi Makam Sutrimo, Tim Forensik Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh Ungkap Penyebab Kematian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Keluarga Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Kematian Sutrimo: Minta Tak Berspekulasi, Serahkan ke Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Uji Prosedur KUHAP Baru Demi Kepentingan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi MBG, Sekretaris Kepala BGN & Pengusaha Masuk Jaring Penyelidikan

Berita Terbaru