Dito Ariotedjo Datangi Gedung KPK Terkait Kasus Korupsi Kouta Haji

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menpora Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat siang.(Foto:Ist)

Eks Menpora Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat siang.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat siang.

Kehadiran Dito bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Dito Ariotedjo Hadiri Pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi Kouta Haji

Kepada awak media yang menunggu di lokasi, Dito mengonfirmasi bahwa surat undangan yang diterimanya berkaitan dengan pemeriksaan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : https://mediadelegasi.id/kasus-korupsi-kuota-haji-kpk-masih-tunggu-kalkulasi-kerugian-negara-mantan-menag-dan-staf-dicekal-hingga-februari/

Dito menegaskan bahwa kehadirannya di gedung antirasuah tersebut merupakan bentuk kepatuhannya sebagai warga negara Indonesia yang taat terhadap supremasi hukum.

Ia menyatakan tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi pemeriksaan kali ini dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik KPK.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran

Berdasarkan catatan resmi pihak keamanan KPK, Dito Ariotedjo terpantau tiba di lokasi pemeriksaan tepat pada pukul 12.52 WIB dengan pengawalan terbatas.

Kasus ini sendiri mulai memasuki babak baru setelah KPK secara resmi mengumumkan dimulainya proses penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2025 yang lalu.

Tak lama setelah penyidikan dimulai, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Guna kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang kunci selama enam bulan kedepan.

Nama-nama yang masuk dalam daftar cegah tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA:  KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia

Pada perkembangan terbaru tanggal 9 Januari 2026, KPK akhirnya menetapkan dua orang di antaranya sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Persoalan ini sebenarnya telah menjadi sorotan publik sejak Pansus Hak Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Fokus utama penyelidikan adalah kebijakan pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata 50 berbanding 50 oleh Kementerian Agama.

Keputusan Kemenag membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan khusus dinilai menabrak UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengharuskan kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru