DPR Sahkan RUU BUMN: Kementerian BUMN Bertransformasi Jadi BP BUMN, Apa Bedanya?

Kementrian BUMN berubah Badan Pengawas BUMN (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang

BUMN yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini, menjelaskan bahwa transformasi kelembagaan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan BUMN.

Bacaan Lainnya

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Menteri Rini pada rapat tersebut.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa perbedaan utama antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan. BP BUMN tidak lagi memiliki fungsi pengawasan yang sebelumnya ada di Kementerian BUMN.

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” kata Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Dengan demikian, fungsi pengawasan BUMN akan diperketat dan dilakukan secara independen oleh Dewan Pengawas (Dewas) Danantara.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BUMN.

Selain itu, terdapat perbedaan pada posisi pemimpin kedua lembaga. Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang menteri, sedangkan BP BUMN akan dipimpin oleh seorang kepala badan.

Meskipun demikian, fungsi-fungsi lain yang sebelumnya melekat pada Kementerian BUMN tetap akan dijalankan oleh BP BUMN.

Pos terkait