JAKARTA, Media Delegasi – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (12/11/2024) menyetujui revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( UU DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Awalnya, seluruh fraksi menyampaikan pandangan terkait revisi UU DKJ. Selanjutnya, Adies meminta pesetujuan peserta rapat terhadap revisi UU DKJ.
“Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Adies.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Keputusan ini diambil setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya terhadap revisi UU DKJ.
“Kita semua bapak ibu, kita hari ini untuk menyepakati bahwa RUU ini adalah inisiatif dari DPR. Setuju, pak?” tanya Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.