Jakarta-Mediadelegasi: Komisi V DPR RI hanya mengesahkan pagu anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebesar Rp13,58 Triliun bukan Rp17,72 triliun, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi anggaran. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan pihaknya hanya mengesahkan anggaran sesuai dengan Inpres dan Surat Menteri Keuangan bukan berdasarkan hasil diskusi tanpa adanya dasar atau dokumen resmi. “Ruangan ini adalah ruangan bukti, bukan informasi. Dokumennya harus lengkap baru kita sahkan. Oleh karenanya saya lihat [menteri-menteri] ada tambahan. Supaya kita taat asas,” kata Lasarus dalam dalam Raker dan RDP terkait kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (12/2/2025). Lasarus mengatakan keputusan rapat hari ini bukan merupakan final. Dia menyatakan bahwa perubahan anggaran dapat sewaktu-waktu dilakukan.
Ini belum final, pasti tidak final karena ada tambahan kok. Nanti kita rapat lagi biasa kita. Perubahan anggaran itu kita biasa. Mau 10 kali berubah, 10 kali kita rapat. Saya memastikan semua sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. Komisi V pun mengesahkan pagu anggaran Kementerian Perhubungan sebesar Rp13,58 triliun, dengan rincian Sekretaris Jenderal Rp228,95 miliar, Inspektorat Jenderal Rp53,32 juta, Ditjen Perhubungan Darat Rp1,9 triliun, Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp5,95 triliun.