DPR Tolak Restrukturisasi Anggaran Kemenhub Rp17,72 Triliun

Foto: ist

Kemudian Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp2,41 triliun, Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp1,09 triliun , BPSDMP sebesar Rp55,25 juta, Badan Kebijakan Transportasi sebesar Rp1,82 triliun dan BPTJ sebesar Rp47,38 juta. Padahal, di rapat yang sama Wakil Menteri Perhubungan Suntana memaparkan per 11 Februari 2025 berdasarkan hasil diskusi informal dengan Kementerian Keuangan, Kemenhub memiliki pagu efektif sebesar Rp17,72 triliun atau sebesar 56,34% dari pagu awal yang sebesar Rp31,45 triliun. “Kami laporkan pagu efektif Kementerian Perhubungan pasca restrukturisasi anggaran yang semula sebesar Rp13,58 triliun menjadi Rp17,72 triliun,” kata Suntana dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (12/2/2025). Suntana mengatakan pagu tersebut akan dioptimalkan untuk mengakomodir kebutuhan belanja pegawai, belanja operasional dan subsidi perintis.D|Red

Pos terkait