Sementara, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian kepada pers menjelaskan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pomdam soal pasal yang akan disangkakan.
“Untuk pasal nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dari Pomdam,” ujarnya.
Jika terbukti bersalah, kata Rico, kedua oknum TNI juga akan dikenakan sanksi berupa Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk berkas mereka sekarang sudah lengkap, P21. Nanti akan dilimpahkan ke Otmil (Oditur Militer),” ucapnya. D|Red