Deli Serdang-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Deliserdang sebagai tersangka korupsi. Kepala Dinas, IS, dan Bendahara Pengeluaran, MSH, diduga melakukan penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga lebih dari Rp600 juta.
Dua Pejabat Disbudporapar Deliserdang Ditahan Terkait Korupsi Anggaran Porprovsu dan Peparnas
