Dua Pejabat Disbudporapar Deliserdang Ditahan Terkait Korupsi Anggaran Porprovsu dan Peparnas

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Deli Serdang. (Foto : Ist.)

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Deli Serdang. (Foto : Ist.)

Deli Serdang-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Deliserdang sebagai tersangka korupsi. Kepala Dinas, IS, dan Bendahara Pengeluaran, MSH, diduga melakukan penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga lebih dari Rp600 juta.

 

Penyimpangan tersebut terkait dengan anggaran perjalanan dinas atlet, pelatih, dan pemantau dalam kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) tahun anggaran 2024. Kedua tersangka juga diduga melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan penghargaan prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) tahun yang sama.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan IS dan MSH dalam kasus ini. Kerugian negara yang signifikan menjadi alasan utama penetapan keduanya sebagai tersangka.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Deliserdang langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. IS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sementara MSH ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

 

“Penahanan terhadap kedua tersangka ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Boy Amali dalam keterangan pers, Rabu (21/5/2025). Pihak Kejari Deliserdang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti keduanya jika terbukti bersalah.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas pengelolaan anggaran di pemerintahan daerah. Kejari Deliserdang diharapkan dapat menyelesaikan proses hukum dengan transparan dan adil, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

 

Kejari Deliserdang akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Komitmen untuk memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan menjadi prioritas utama Kejari Deliserdang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Waspada Korupsi Sekolah Rakyat, KPK Sorot Rawan Pengadaan Barang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang
Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai
​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan
​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh
​Krisis Listrik di Deli Serdang: Warga Pancur Batu Keluhkan Pemadaman Berulang, Kerugian Usaha Capai Jutaan Rupiah ​
Garuda Muda Awali Piala AFF U-19 dengan Pesta Tiga Gol ke Gawang Myanmar
Bobby Nasution: Pancasila Solusi Nyata untuk Tantangan Global Masa Kini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:02 WIB

Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen

Senin, 22 Juni 2026 - 16:41 WIB

Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:12 WIB

Kafilah Labura Siap Bertarung di MTQ Sumut 2026. Bupati: Prestasi Gemilang Hingga Nasional harus dicapai

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:07 WIB

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:22 WIB

​Krisis Listrik Lima Hari Berturut-turut di Pancur Batu, Aktivitas Warga dan Pelaku Usaha Lumpuh

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB