Dua Pejabat Disbudporapar Deliserdang Ditahan Terkait Korupsi Anggaran Porprovsu dan Peparnas

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Deli Serdang. (Foto : Ist.)

Kejari Deli Serdang Tahan Dua Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Deli Serdang. (Foto : Ist.)

Deli Serdang-Mediadelegasi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menetapkan dua pejabat Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Deliserdang sebagai tersangka korupsi. Kepala Dinas, IS, dan Bendahara Pengeluaran, MSH, diduga melakukan penyimpangan anggaran yang merugikan negara hingga lebih dari Rp600 juta.

 

Penyimpangan tersebut terkait dengan anggaran perjalanan dinas atlet, pelatih, dan pemantau dalam kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) tahun anggaran 2024. Kedua tersangka juga diduga melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan penghargaan prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) tahun yang sama.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali, mengungkapkan bahwa penyelidikan telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan IS dan MSH dalam kasus ini. Kerugian negara yang signifikan menjadi alasan utama penetapan keduanya sebagai tersangka.

 

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Deliserdang langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. IS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sementara MSH ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

 

“Penahanan terhadap kedua tersangka ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Boy Amali dalam keterangan pers, Rabu (21/5/2025). Pihak Kejari Deliserdang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti keduanya jika terbukti bersalah.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas pengelolaan anggaran di pemerintahan daerah. Kejari Deliserdang diharapkan dapat menyelesaikan proses hukum dengan transparan dan adil, memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

 

Kejari Deliserdang akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Komitmen untuk memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan menjadi prioritas utama Kejari Deliserdang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Grogi Dikejar Polisi, 2 Kurir Narkoba di Deliserdang Nyungsep ke Sawah, 2,7 Kg Sabu Gagal Edar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB