Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Fiona Handayani, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada tahun 2019-2022. Pemeriksaan kedua ini dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, setelah pemeriksaan pertama pada Selasa, 10 Juni 2025.
Pemeriksaan kali ini difokuskan untuk mengungkap lebih detail peran Fiona Handayani dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa keterangan Fiona akan dicocokkan dengan bukti elektronik (BBE) yang telah dikumpulkan penyidik.
Tujuannya adalah untuk memperkuat konstruksi kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Tim penyidik Kejagung mendalami dugaan adanya upaya untuk mengarahkan penggunaan Chromebook meskipun hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan perangkat tersebut tidak efektif dan tim teknis merekomendasikan sistem operasi Windows.
Penggantian kajian teknis ini menjadi salah satu poin penting yang sedang diteliti, karena dianggap janggal dan berpotensi merugikan negara.
Kuasa hukum Fiona Handayani, Indra Haposan Sihombing, mengungkapkan bahwa pemeriksaan diperkirakan berfokus pada kronologi pengadaan Chromebook. Meskipun begitu, detail teknis pengadaan belum sepenuhnya dibahas.