Dugaan Korupsi Chromebook Rp.9,9 Triliun: Kejagung Selidiki, Nadiem Makarim Terancam Diperiksa

Klarifikasi Nadiem Makarim: Chromebook dan Sekolah di Daerah Tertinggal

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan terbuka kemungkinan memeriksa Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pernyataan ini menyusul penggeledahan rumah mantan staf khusus Nadiem, yang menghasilkan barang bukti berupa laptop, ponsel, harddisk, dan flashdisk.

Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun, termasuk dana alokasi khusus (DAK) Rp 6,3 triliun. Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook, yang dinilai tidak efektif berdasarkan uji coba sebelumnya. Rekomendasi penggunaan laptop berbasis Windows diabaikan, menimbulkan kecurigaan adanya pemufakatan jahat.

Uji coba 1.000 unit laptop Chromebook pada 2018-2019 menunjukkan inefektivitasnya karena keterbatasan infrastruktur internet di beberapa daerah. Meskipun tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, rekomendasi ini diabaikan, dan kajian teknis diubah untuk mendukung penggunaan Chromebook.

Kejagung menduga adanya manipulasi dalam proses pengadaan, dengan mengubah kajian teknis untuk menguntungkan penggunaan Chromebook. Penyidik kini menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pemufakatan jahat ini, dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap siapa pun, termasuk Nadiem Makarim, dimungkinkan tergantung kebutuhan penyidik. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Kesimpulannya, Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Pemeriksaan terhadap mantan menteri dan pihak-pihak terkait masih terbuka, dan proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran kasus ini.D|Red

Pos terkait