Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyelidikan ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem adalah dua anggota DPR yang dipanggil KPK pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain kedua anggota dewan tersebut, KPK juga memanggil tiga saksi lain yang berasal dari Bank Indonesia, yaitu Nita Ariesta Moelgeni, Puji Widodo, dan Pribadi Santoso.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menjelaskan bahwa penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan oleh anggota Komisi XI DPR diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Diduga, dana tersebut diolah dengan berbagai cara, termasuk pemindahan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset seperti bangunan dan kendaraan.
KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024 untuk menyelidiki kasus ini.
Meskipun demikian, KPK belum merinci secara detail materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi yang telah dipanggil.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota DPR dan pejabat BI. Penyelidikan KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat serta menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







