Dugaan Korupsi Smartboard Rp 50 M, Kadiskes Sumut Akhirnya Penuhi Panggilan Kejari Langkat

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara (Sumut), Faisal Hasrimy (Foto:Ist)

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara (Sumut), Faisal Hasrimy (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Sumatera Utara (Sumut), Faisal Hasrimy, akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada Rabu (17/12/2025). Panggilan ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2024.

Saat dugaan korupsi ini terjadi, Faisal Hasrimy menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat. “Semalam beliau sudah diperiksa sekitar 7 jam. Statusnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi Smartboard,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Lius Nardo.

Ika menjelaskan bahwa pada panggilan pertama, Faisal tidak hadir dengan alasan sakit. Sementara pada panggilan kedua, Faisal beralasan sedang dinas di luar kota.

Penyidik kejaksaan saat ini masih terus mengembangkan perkara korupsi tersebut. Ika tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Supriadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 50 miliar tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:  Alihfungsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir MS Ditahan

Ika menjelaskan bahwa Saiful Abdi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membuat pengadaan smartboard sebanyak 312 unit. Rinciannya, 200 unit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 112 unit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan nilai anggaran mencapai Rp 49.916.000.000.

“Dia (Saiful) sebelumnya telah menentukan perusahaan yang akan terpilih untuk kegiatan pengadaan smartboard tersebut yaitu PT GEE dan PT GHN,” kata Ika.

Selanjutnya, Saiful mempercayakan pengadaan smartboard itu kepada Supriadi. Supriadi kemudian mengunggah dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, yaitu VIEWSONIC.

Selain itu, Supriadi juga melakukan pendaftaran akun E-Katalog Saiful dengan menggunakan nomor miliknya. Lalu, ia melakukan klik pada E-Katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN.

Barang yang dipilih berupa Viewsonic Viewboard, spesifikasi VS18472 75 inch Paket 3 seharga Rp158.000.000 per unit.

BACA JUGA:  Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA Itu Telah Tiada

“Proses pemesanannya terdapat beberapa kali negosiasi dengan pihak penyedia. Negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Negosiasi itu dilakukan agar seolah-olah tidak adanya persekongkolan,” ucap Ika.

Selanjutnya, smartboard tersebut dikirimkan ke sekolah-sekolah SD dan SMP yang masuk dalam daftar penerima bantuan.

Namun, smartboard yang diterima sekolah tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan dan diduga adanya mark up nilai barang di kontrak dengan harga di pasaran.

“Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian sebesar ± Rp 20.000.000.000,” ungkap Ika.

Ika menuturkan bahwa Saiful tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dalam penahanan perkara lain di Rutan Kelas I Medan. Sementara Supriadi ditahan di Rutan Kelas I Medan sampai 15 Desember 2025.D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:04 WIB

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 14:28 WIB

Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Pemprov Sumut Kerahkan 45 Personel Jaga 24 Jam

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Berita Terbaru