Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri telah mengungkap peruntukan narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram tersebut diperuntukkan untuk konsumsi pribadi.
Eks Kapolres Bima Konsumsi Narkoba
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, AKBP Didik memperoleh narkoba tersebut dari Kasat untuk dikonsumsi sendiri.
“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” ujar Kombes Pol Zulkarnain Harahap pada Senin (16/2/2026).
Keterangan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba. Meskipun hasil tes urine yang dilakukan sebelumnya menunjukkan hasil negatif, uji rambut yang dilakukan oleh Propam memberikan bukti yang berbeda.
“Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” tuturnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sinergi-pemerintah-pulihkan-tapanuli-tengah-pascabencana
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan dijual kembali oleh AKBP Didik. Fokus penyelidikan masih pada penggunaan pribadi narkoba tersebut.
“Enggak ada (indikasi akan dijual),” tegas Kombes Pol Zulkarnain Harahap.
Koper berisi narkoba tersebut dititipkan di rumah seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat masih bertugas di Polda Metro Jaya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui alasan penitipan tersebut.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026). Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan menunjukkan komitmen untuk memberantas narkoba, bahkan dari internal kepolisian sendiri. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






