Eks Kapolres Bima: Narkoba dari Kasat Narkoba

Senin, 16 Februari 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro untuk dikonsumsi. Foto: Ist.

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro untuk dikonsumsi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri telah mengungkap peruntukan narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram tersebut diperuntukkan untuk konsumsi pribadi.

Eks Kapolres Bima Konsumsi Narkoba

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, AKBP Didik memperoleh narkoba tersebut dari Kasat untuk dikonsumsi sendiri.

“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” ujar Kombes Pol Zulkarnain Harahap pada Senin (16/2/2026).

Keterangan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba. Meskipun hasil tes urine yang dilakukan sebelumnya menunjukkan hasil negatif, uji rambut yang dilakukan oleh Propam memberikan bukti yang berbeda.

“Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” tuturnya.

BACA JUGA:  Usai Operasi Wasir, Nadiem Makarim Kembali Ditahan di Rutan Salemba, Istri Berharap Kesehatan Segera Pulih

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sinergi-pemerintah-pulihkan-tapanuli-tengah-pascabencana

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan dijual kembali oleh AKBP Didik. Fokus penyelidikan masih pada penggunaan pribadi narkoba tersebut.

“Enggak ada (indikasi akan dijual),” tegas Kombes Pol Zulkarnain Harahap.

Koper berisi narkoba tersebut dititipkan di rumah seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat masih bertugas di Polda Metro Jaya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui alasan penitipan tersebut.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

BACA JUGA:  BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Meski Anggaran Dipangkas

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026). Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan menunjukkan komitmen untuk memberantas narkoba, bahkan dari internal kepolisian sendiri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB