Eks Kapolres Bima: Narkoba dari Kasat Narkoba

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro untuk dikonsumsi. Foto: Ist.

Bareskrim Polri mengungkap sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro untuk dikonsumsi. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri telah mengungkap peruntukan narkoba berbagai jenis yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barang haram tersebut diperuntukkan untuk konsumsi pribadi.

Eks Kapolres Bima Konsumsi Narkoba

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, AKBP Didik memperoleh narkoba tersebut dari Kasat untuk dikonsumsi sendiri.

“Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi,” ujar Kombes Pol Zulkarnain Harahap pada Senin (16/2/2026).

Keterangan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan tes rambut terhadap AKBP Didik yang menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba. Meskipun hasil tes urine yang dilakukan sebelumnya menunjukkan hasil negatif, uji rambut yang dilakukan oleh Propam memberikan bukti yang berbeda.

“Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar,” tuturnya.

BACA JUGA:  Sindikat Narkoba Jaringan Golden Triangle Terbongkar

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/sinergi-pemerintah-pulihkan-tapanuli-tengah-pascabencana

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi bahwa narkoba tersebut akan dijual kembali oleh AKBP Didik. Fokus penyelidikan masih pada penggunaan pribadi narkoba tersebut.

“Enggak ada (indikasi akan dijual),” tegas Kombes Pol Zulkarnain Harahap.

Koper berisi narkoba tersebut dititipkan di rumah seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina, yang merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat masih bertugas di Polda Metro Jaya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui alasan penitipan tersebut.

Nama AKBP Didik Putra Kuncoro sebelumnya mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

BACA JUGA:  GARDA KAMTIBMAS: Jangan Jadikan Polri Sebagai Alat Politik

Dalam penyidikan yang dilakukan oleh Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2/2026). Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi Polri dan menunjukkan komitmen untuk memberantas narkoba, bahkan dari internal kepolisian sendiri. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara
Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global
Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk
Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan
Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata
KPK Panggil Muhadjir Effendy Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Pemeriksaan Ditunda
Hari Ini, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kaesang Pangarep Tegaskan Komitmen Kawal Reynaldo Bryan Menjadi Ketua Umum HIPMI

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 17:41 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Kurir Ditangkap di Jakarta Utara

Senin, 18 Mei 2026 - 17:02 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Konteks Ucapan Prabowo: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar, Indonesia Kuat di Tengah Gejolak Global

Senin, 18 Mei 2026 - 14:40 WIB

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy Alami Kecelakaan Dini Hari, Mobil Dinas Hancur Tabrak Bak Truk

Senin, 18 Mei 2026 - 14:11 WIB

Meutya Hafid Tegaskan: Pertukaran Data RI-AS Hanya Lingkup Ekosistem Digital, Tak Ada Data Kependudukan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:19 WIB

Kampung Narkoba di Samarinda Beroperasi Seperti Kartel, Ada 21 Pengawas Bersenjata

Berita Terbaru