Jakarta, Media Delegasi – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang anak berinisial RML (5) yang mengalami luka-luka di seluruh tubuh. Pelaku tidak lain adalah ibu kandungnya bersama ayah tiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban yang sedari bayi tinggal di Kupang, NTT, dibawa oleh ibu kandungnya ke Jakarta pada Juni 2024.
Ade Ary mengatakan bahwa anak tersebut tinggal bersama ibu kandung dan ayah tiri di daerah Lingkar Sari Tengah, Pasar Rebo, Jakarta Timur. “Korban yang sejak bayi tinggal di Kupang, tidak mengenali ibu kandungnya,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Merasa sakit hati karena tidak diakui sebagai orang tua, ibu kandung bersama ayah tiri melakukan penganiayaan terhadap korban. “Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak mau mengakui mereka sebagai orang tua,” tambahnya.