Jakarta, Media Delegasi – Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang anak berinisial RML (5) yang mengalami luka-luka di seluruh tubuh. Pelaku tidak lain adalah ibu kandungnya bersama ayah tiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, korban yang sedari bayi tinggal di Kupang, NTT, dibawa oleh ibu kandungnya ke Jakarta pada Juni 2024.
Ade Ary mengatakan bahwa anak tersebut tinggal bersama ibu kandung dan ayah tiri di daerah Lingkar Sari Tengah, Pasar Rebo, Jakarta Timur. “Korban yang sejak bayi tinggal di Kupang, tidak mengenali ibu kandungnya,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Merasa sakit hati karena tidak diakui sebagai orang tua, ibu kandung bersama ayah tiri melakukan penganiayaan terhadap korban. “Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak mau mengakui mereka sebagai orang tua,” tambahnya.
Kekerasan ini, menurut Ade Ary, berlangsung sejak September 2024 hingga 28 Oktober 2024. Dari keterangan korban kepada tetangga, ia seringkali tidak diberi makan dan dipukuli dengan sapu lidi serta ikat pinggang oleh kedua pelaku.
Akibatnya, korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Saat ini, korban telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk mendapatkan perlindungan.
Polisi telah menahan kedua pelaku, YT dan MLL, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76c jo 80 Undang-Undang No 35 Tahun 2014, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 44 Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.