Flashdisk Putih Jadi Biang Kerok, Isu Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Mencuat

Jumat, 12 September 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Foto:Ist)

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Nama dua politisi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, kembali menjadi sorotan publik menyusul isu yang beredar mengenai video di dalam sebuah flashdisk putih. Isu ini mencuat setelah beredar konten berjudul “Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Flashdisk Putih”, yang dengan cepat menjadi viral dan menyita perhatian banyak orang.

Isu ini semakin liar setelah dikaitkan dengan kabar hilangnya sebuah flashdisk berwarna putih yang disebut-sebut milik Ahmad Sahroni. Berbagai spekulasi mulai bermunculan dan mengaitkan hilangnya flashdisk tersebut dengan narasi video pribadi yang melibatkan politisi NasDem tersebut.

Terkait isu video yang menyeret nama Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach ini, seorang pengamat hukum bernama Parisman Sihaloho turut angkat bicara dan meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.

BACA JUGA:  Reklamasi Bisa Bikin Belawan Tenggelam

Parisman menilai bahwa narasi video 7 menit tersebut justru dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan polemik yang tidak perlu. Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada bukti konkret yang membenarkan keberadaan video tersebut.

“Kita memang melihat kondisi pasca demonstrasi. Ini akhirnya menimbulkan banyak polemik sehingga berita-berita yang berkembang juga akhirnya menjadi simpang siur dan akhirnya bisa juga menjadi provokasi,” jelas Parisman dalam kanal YouTube Cumicumi.

Parisman juga meragukan validitas informasi mengenai hilangnya flashdisk putih yang disebut-sebut milik Ahmad Sahroni. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya laporan resmi kepada pihak berwajib, kebenaran isu tersebut sulit untuk dipastikan.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita tanpa dasar yang jelas dapat masuk ke dalam ranah hukum, terutama jika kabar tersebut menyangkut aib dan mencemarkan nama baik seseorang.

BACA JUGA:  Hendra Dewanto Jambin Kejaksaan Agung Orangnya Sederhana Dan Dekat Dengan Media

Lebih lanjut, Parisman Sihaloho mengingatkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas isu video 7 menit ini berhak untuk menempuh jalur hukum. Ia menyoroti adanya aturan ketat dalam Undang-Undang ITE yang dapat menjadi dasar jika kasus ini diproses lebih lanjut. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Kota Medan

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Sabtu, 19 Sep 2026 - 19:11 WIB

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dalam Kasus HGB. Foto: Ist.

Nasional

KPK Temukan Petunjuk Aliran Uang Kasus HGB Bogor

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB