BENDUNGAN Lau Simeme, Kecamatan Birubiru, Deliserdang Sumatera Utara masih jauh dari harapan. Pihak Balai Wilayah Sungai Sumut (BWSS) II sendiri tak tampak optimis, jika progress proyek raksasa multi years Rp1,3 triliun itu bisa rampung sesuai kalender, meski diulur hingga Desember 2022. Ganti Rugi Tegakan diungkapkan sebagai alasan keterlambatan.
Perjuangan masyarakat setempat atas ‘hak lahan’ menjadi jalan terjal bagai curamnya dinding bendungan Lau Simeme. Ganti Rugi Tegakan (GRT) tidak cukup sebatas bangunan dan tanaman di atas 450 hektar lahan dan kawasan bendungan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Presiden Joko Widodo itu.
Jesayas Sihombing ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendunganan Lau Simeme, Balai Wilayah Sungai Sumut (BWSS) II kepada Tim Mediadelegasi pekan lalu tidak dapat menampik jalan terjal penyelesaian masalah itu.
BACA JUGA: Deadline Hitungan Bulan, Progres Belum Setengah Main
GTR yang dilakukan menjadi ‘alibi’ keterlambatan progress yang secara menyeluruh baru tercapai 47,2 persen dengan rincian progress Tahap I 30,07 persen dan progress Tahap II 70.00 persen.
Jesayas Sihombing ST mengakui kendala lokasi. Mengatakan semula, semua lokasi berada pada kawasan hutan Simeme mendapat ijin pinjam pakai kawasan hutan. Namun perjalanannya, terjadi kendala dengan masyarakat, merasa memiliki lahan sudah turun temurun.
“Mereka terus memperjuangkan hak mereka yang masuk dalam kawasan Bendungan Lau Simeme. Meski tahapan pembayaran tanaman dan bangunan-bangunan yang ada di atas lahan tersebut melalui GTR sudah dilakukan, tidak membuat masyarakat setempat menerimanya. Mereka berjuang dengan harapan tanahnya juga dibayar,” ungkap Jesayas Sihombing.
Pihak BWS Sumut II kini telah melakukan upaya atas pelepasan kawasan hutan dengan menmpuh proses administrasi dengan tapal batas, mengevaluasi tanaman yang tumbuh masih alami di kawasan Bendungan Lau Simeme.
Termasuk dokumen lingkungan hidup yang selama ini sudah dimiliki, dengan adanya pelepasan ini menjadi, bagian yang harus diadendum, sehingga apa-apa yang menjadi perubahan selama proses menjadi adendum buat lingkungan hidup yang baru. “Inilah antara lain prosesnya, sehingga mekanisme terhadap tanah masyarakat itu dapat terbayarkan,” ujar Jesayas Sihombing.*bersambung
Catatan | Maruli Agus Salim | Mediadelegasi







[…] BACA JUGA: Ganti Rugi Tegakan “Alibi” Keterlambatan […]