Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menyasar seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Kamis (5/2/2026). Operasi senyap ini gegerkan kota Depok. Pasca-OTT, KPK langsung menyegel tiga ruangan di PN Depok.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Hery Supriyono, membenarkan penyegelan tersebut saat ditemui di PN Depok, Jumat (6/2/2026). Pernyataan ini gegerkan para pegawai PN Depok. “Saya belum tahu detailnya, yang pasti hanya disegel saja yang saya terima informasinya,” ujarnya.
Hery memaparkan bahwa tiga ruangan yang disegel adalah ruangan juru sita, Wakil Ketua, dan Ketua PN Depok. Kabar ini gegerkan lingkungan peradilan di Jawa Barat. Namun, ia belum mengetahui secara pasti lokasi detail penyegelan, apakah di kantor atau tempat lain.
Terkait kasus yang menjerat hakim tersebut, Hery mengaku belum mendapatkan informasi lengkap. “Ditangkapnya di mana itu yang saya belum jelas. Nanti kita ikuti informasi selanjutnya,” tuturnya.
Gegerkan dan Mencoreng Citra Lembaga Pengadilan
Meski demikian, Hery menyatakan bahwa pihaknya harus menerima kenyataan ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang. Peristiwa ini gegerkan dan mencoreng citra lembaga peradilan. “Ya harus kita terima dan sekarang sedang dalam proses hukum, maka kita serahkan semuanya kepada aparat yang punya kewenangan untuk itu, jadi kita sambil menunggu nanti,” sambungnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/proyek-waterfront-city-samosir-diduga-dikorupsi/
Hery juga mengungkapkan rasa terpukulnya atas penangkapan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, beserta juru sitanya. Kehadirannya di PN Depok adalah untuk memberikan dukungan moril dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. “Saya datang sebagai bentuk dukungan moril, kepada adik-adik kita yang ada di sini, supaya dia tetap semangat memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Hery.
Komisi Yudisial (KY) turut mengecam keras penangkapan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat menciderai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim,” kata Desmihardi melalui keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Desmihardi menegaskan bahwa KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan bersih dan berintegritas. Ia mengingatkan bahwa Ketua MA telah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan peradilan, termasuk praktik transaksional.









