“Agar normalisasi sungai bisa dilakukan secara maksimal, tentunya warga yang tinggal di bantaran sungai harus direlokasi,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Dengan konsep rusunami ini, kata dia, Pemkot Medan ingin memberikan manfaat berbeda, yakni rumah yang layak huni bagi warga terdampak dari normalisasi sungai.
Terkait rencana tersebut, Balai Wilayah Sungai Sumatera II telah pula menyetujui menormalisasi ketiga sungai di Kota Medan, yakni Sungai Deli, Babura dan Bedera untuk mengatasi persoalan banjir kiriman di daerah ini.
“Tentunya normalisasi yang akan kita lakukan ini berdampak bagi warga yang tinggal di bantaran ketiga sungai itu. Warga yang direlokasi harus ke tempat lebih aman,” kata Bobby.
Selain melakukan perbaikan atas buruknya drainase, normalisasi sungai juga merupakan salah satu akar masalah banjir maupun genangan di Kota Medan akibat pendangkalan.
“Jika relokasi ini dapat dilakukan, setidaknya ada beberapa manfaat jika program ini terwujud. Tidak hanya penanganan banjir, juga penyediaan rumah layak huni dan pergerakan ekonomi,” paparnya. D|Red-04