Gus Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Jumat (30/1/2026). Foto: Ist.

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK, Jumat (30/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat (30 Januari 2026) pagi. Kedatangannya ini untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Gus Yaqut Diperiksa Sebagai Saksi

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik KPK di gedung tersebut. Meskipun Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK pada awal Januari 2026, dalam pemeriksaan kali ini, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Menurut Budi Prasetyo, panggilan pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan yang tengah digelar oleh lembaga antirasuah. Keterangan yang diberikan oleh Gus Yaqut dinilai penting, terutama untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penghitungan ini dilakukan dalam rangka menentukan besaran kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA:  Mendagri Laporkan 22 Desa Hilang Akibat Bencana di Sumatera, Terbanyak di Aceh

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi lainnya dan mendalami alur dugaan korupsi ini sejak penyidikan dimulai pada Agustus 2025. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Yaqut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/mengurus-yang-sakit-menguatkan-yang-lemah-perjuangan-bobby-berbuah-uhc-award/

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia. Mekanisme alokasi kuota diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK terus menggali keterangan dari berbagai saksi untuk memperkuat alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menjerat semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.

BACA JUGA:  Gurita Bea Cukai: KPK Ungkap 'Safe House' Korupsi

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dan memastikan bahwa dana haji yang merupakan hak umat Islam tidak diselewengkan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru