Lalu dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Kendaraan untuk Penyedia Layanan Kendaraan Berpengemudi tertanggal 21 November 2017 untuk menjadi pengemudi mobil layanan transportasi milik PT TPI.
Kemudian, 21 November 2017 PT TPI Cabang Medan menyerahkan satu unit mobil Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih kepada terdakwa dalam keadaan baru dan kondisi baik. Terdakwa berjanji akan menjaga dan memelihara mobil tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Terdakwa sebagai pengemudi PT TPI berkewajiban membayar uang sewa (rental fee) mingguan untuk mobil tersebut sebesar Rp1.235.000 termasuk biaya servis mobil kepada PT TPI. Apabila pengemudi terlambat membayar selama dua minggu maka pengemudi wajib mengembalikan mobil kepada PT TPI,” ujar JPU.
Terdakwa dari tanggal 8 Desember 2017 sampai 10 Februari 2020 masih membayar sewa/rental fee mingguan sebesar Rp1.235.000 termasuk biaya servis kepada PT TPI, namun pada18 Februari 2020 terdakwa tidak lagi membayar sewa, sehingga pada 16 Maret 2020 aplikasi layanan Grab dihentikan PT TPI.
Terdakwa diminta mengembalikan mobil milik PT. TPI yang disewanya namun terdakwa tidak mau mengembalikan mobil tersebut sampai dilakukan penyitaan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dari terdakwa pada tanggal 17 Juni 2020.
Akibat perbuatan terdakwa PT. TPI mengalami kerugian satu unit mobil merk Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih senilai Rp145.000.000. D|Red