Dasar putusan itu juga nantinya yang bakal pihaknya bawa untuk melaporkan Menteri Perhubungan RI ke KPK.
“Putusan ini adalah bukti bahwa kamilah pemenang yang sah. Dan ini juga membuktikan bahwa dugaan persengkongkolan memang ada dan putusan ini akan kami jadikan bukti untuk melaporkan Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan jajarannya yang bertanggungjawab ke KPK,” ucap Rapen didampingi Maslon Hutabalian SH MH usai sidang.
Rapen juga menjelaskan, bahwa PTUN Medan juga telah memenangkan gugatan mereka terkait proyek tersebut. Namun putusan tersebut tidak dilaksanakan PPK dan KPA.
Oleh sebab itu pihaknya menggugat ke PN Medan terkait adanya perbuatan melawan hukum.
Menurut Rapen, hal itu diduga lantaran adanya surat dari Kepala Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolahan Barang Milik Negara (Kabiro LPPBMN) yang masuk kepada PPK Chandra Adi Winata untuk tidak menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada PT PML.
“Apa yang dilakukan oleh Kepala Biro telah melampaui kewenangannya. Karena kepala biro itu tidak punya hubungan langsung atau garis komando dengan PPK. Karena PPK itu berdiri sendiri sebagai penjabat yang ditunjuk negara untuk menggunakan anggaran negara dan melaksanakan kontrak. Terhadap peristiwa ini, patut diduga telah terjadi persekongkolan tender yang terstruktur, sistematis dan masif serta permufakatan jahat,” tegas Rapen. Red