Medan-Mediadelegasi: Terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46) terdakwa kurir 52 kg sabu akhirnya divonis mati. Putusan itu dibacakan hakim ketua Zufidah Hanum dalam persidangan secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10).
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob oleh karenanya dengan pidana mati,” ucap Zufidah membacakan amar putusan.
Menurut hakim dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” pungkas hakim seraya mengetuk palu.
Vonis hakim itu sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Diketahui, kasus yang menjerat pria tamatan SD ini dilakukan bersama Zulkifli (telah divonis mati), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), pada tahun 2019 lalu.