Medan-Mediadelegasi: Kabar gembira menghampiri jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh pelosok Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II secara resmi menyatakan kesiapannya untuk membahas perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Perubahan ini membuka secercah harapan bagi para PPPK untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa harus melalui serangkaian tes seleksi yang melelahkan.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk apresiasi yang pantas terhadap pengabdian panjang para pegawai yang telah bertahun-tahun setia mengisi kebutuhan pelayanan publik di berbagai daerah. Mereka adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan pengorbanan mereka selama ini patut mendapatkan pengakuan yang lebih baik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf M. Effendi, dengan tegas menyatakan bahwa banyak PPPK telah bekerja dan mengabdi dalam waktu yang sangat lama. Terutama para guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang menjadi tulang punggung pelayanan dasar. Menurutnya, pengalaman dan masa kerja yang telah mereka lalui sudah menjadi bukti nyata akan kemampuan dan kompetensi mereka.
“Kami di Komisi II siap membahas peralihan PPPK menjadi PNS dalam RUU ASN. Pengabdian mereka sudah cukup. Tanpa tes pun mereka sudah terbukti kompeten,” ujarnya dengan penuh keyakinan dalam rapat pembahasan RUU ASN.
DPR juga tengah berupaya keras untuk memasukkan hak pensiun penuh dalam revisi UU ASN. Selama ini, PPPK tidak memperoleh pensiun seperti yang didapatkan oleh PNS. Hal ini dianggap tidak adil, mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh kedua status tersebut hampir sama.
Meskipun dukungan politik di DPR terbilang cukup kuat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, PPPK belum dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 99, yang menyatakan bahwa PPPK tidak otomatis dapat diangkat menjadi CPNS dan harus mengikuti seleksi.
BKN menjelaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terkait aspek anggaran negara. Terutama karena pemberian status PNS akan berdampak pada bertambahnya beban pensiun jangka panjang. Pemerintah tentu harus mempertimbangkan segala aspek dengan matang agar kebijakan ini tidak memberatkan keuangan negara di kemudian hari.
Namun, secercah harapan kembali muncul seiring dengan masuknya Revisi UU ASN (UU Nomor 20 Tahun 2023) dalam Prolegnas Prioritas 2025. Jika pasal baru ini disetujui, maka jutaan PPPK akan memiliki jalan yang lebih mudah untuk berubah status menjadi PNS tanpa harus mengikuti kembali tes CPNS yang seringkali menjadi momok bagi banyak orang.
Prinsip dasar dari revisi ini adalah pengakuan bahwa pengabdian panjang dapat dinilai sebagai bukti objektif kompetensi. Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk menghapus ketidakpastian karier PPPK yang selama ini berstatus kontrak, menjamin keadilan hak, termasuk hak pensiun, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai di daerah, terutama para guru dan tenaga kesehatan.
Jika skema ini benar-benar diterapkan, dampaknya akan sangat besar. Status PNS akan memberikan jaminan karier, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan yang jelas. Selain itu, kesejahteraan PPPK juga berpotensi meningkat melalui gaji tetap PNS, tunjangan kinerja, dan pensiun.






