Jakarta-Mediadelegasi : Emas, yang telah lama dianggap sebagai investasi yang aman, menunjukkan pelemahan harga di tengah ketidakpastian ekonomi global. Data terbaru dari Logam Mulia menunjukkan bahwa harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini berada di angka Rp2.093.000 per gram.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp2.000 dibandingkan dengan harga pada hari Minggu, 14 September 2025. Penurunan ini menjadi perhatian para investor yang mencari perlindungan nilai aset di tengah gejolak ekonomi.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan. Hari ini, harga buyback emas batangan tercatat sebesar Rp1.940.000 per gram.
Harga emas bervariasi tergantung pada ukuran atau beratnya. Untuk emas dengan berat lima gram, harganya mencapai Rp10,24 juta. Sementara itu, emas seberat 10 gram dijual dengan harga Rp20,42 juta. Investasi pada emas seberat 25 gram akan memerlukan biaya sebesar Rp50,93 juta, dan untuk emas dengan berat 50 gram, harganya mencapai Rp101,79 juta.
Penting bagi investor untuk memahami implikasi pajak dalam transaksi emas. Penjualan kembali emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Di sisi lain, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan sebagai bagian dari transaksi.






