HKBP Tolak Kelola Izin Tambang dari Jokowi, Ini Alasannya

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ormas keagamaan banyak menolak jatah tambang yang diberikan pemerintah

Ormas keagamaan banyak menolak jatah tambang yang diberikan pemerintah

Jakarta-Mediadelegasi: Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak menerima konsesi izin tambang yang telah ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena pihak gereja HKBP tidak ingin terlibat dalam pertambangan.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” ungkap Ephorus HKBP Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/6).

Selain itu, Robinson juga menyerukan kepada pemerintah agar bertindak tegas terhadap para penambang yang tidak tunduk pada udang-undang (UU) dengan mengatur pertambangan yang ramah lingkungan.

Berdasarkan Konfesi HKBP 1996, HKPB merasa ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi oleh umat manusia atas nama pembangunan sejak lama.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Bongkar Perintangan Hukum, Ketua Cyber Army Tersangka

“Ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung, yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi surya, energi angin dan lainnya,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan izin pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.Aturan ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

BACA JUGA:  kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

PP ini mengatur ormas keagamaan bisa mendapatkan WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Lalu mengatur IUPK atau kepemilikan saham oleh badan usaha organisasi keagamaan yang tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.Selain itu, PP ini mengatur kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalama badan usaha harus mayoritas dan menjadi pemegang saham pengendali.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Penulis: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, M.Si.

Opini

Di Mana 5 Persen Orang Keras Kepala Itu?

Senin, 10 Agu 2026 - 10:34 WIB

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB