Hasan Basri Sagala: Bersihkan Labusel dari Praktik Prostitusi

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengawa aksi jalan kaki dari Masjid Amaliah menuju barak prostitusi Café Tanhar, di dekat Hotel Istana Simanggir, Kotapinang, bagda salat Jumat (13/6). Polisi akhirnya menyegel lokasi prostitusi yang sempat beroperasi 10 tahun itu. Foto: ist

Polisi mengawa aksi jalan kaki dari Masjid Amaliah menuju barak prostitusi Café Tanhar, di dekat Hotel Istana Simanggir, Kotapinang, bagda salat Jumat (13/6). Polisi akhirnya menyegel lokasi prostitusi yang sempat beroperasi 10 tahun itu. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Wakil Ketua Lembaga Takmir Masjid Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LTM PBNU) H Hasan Basri Sagala, simpatik mengawal janji dan komitmen pihak Polda Sumut dan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) secara parmanen lokasi prostitusi dan penjualan minuman keras (miras) di Desa Simaninggir, Kecamatan Kotapinang.

“Bukan hanya Café Tanhar di dekat Hotel Istana itu, tapi seluruh bentuk praktik merusak moral genarasi dan masyarakat Labusel harus ditindak,” tegas H Hasan Basri Sagala putra kelahiran Kotapinang ini kepada wartawan, Minggu (15/6).

Apalagi, katanya, aksi protes dilakukan berbagai elemen besar masyarakat, Jumat (13/6), lalu menyebutkan lokasi prostitusi berkedok café itu telah berlangsung lebih kurang sepuluh tahun. “Rentang waktu ini mengindikasikan adanya pembiaran, atau tutup mata oknum aparat hingga akhirnya mengundang aksi protes masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kader PDIP Laporkan Menteri Koperasi Budi Arie ke Bareskrim Polri

Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia dan mantan Kasatkornas Banser Ansor ini mengimbau seluruh warga Labuse khususnya untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. “Wajib hukumnya melawan segala bentuk prostiusi dan paraktik mengarah kepada kerusakan moral anak bangsa khususnya di Labusel,” katanya.

Sebagaimana beredar luas, masyarakat setempat dan berbagai elemen organisasi Islam melakukan aksi protes membentang sejumlah spanduk dengan jalan kaki dari Masjid Amaliah menuju barak prostitusi Café Tanhar, di dekat Hotel Istana Simanggir, Kotapinang, bagda salat Jumat (13/6).
Aksi mengatasnaman dalam Forum Masyarakat Simaninggir (Formasi) ini menuntut agar lokasi prostitusi segera ditutup secara permanen.

Dalam orasinya, mereka mendesak Kapolres Labusel menutup secara permanen lokasi prostitusi dan penjualan miras perusak moral bangsa itu.
Ketua MUI Labusel, H Makmur Ismail Harahap didampingi Ustadz Mulkan Nasution dan Ustadz Toriq Mustaqin Tambak pada aksi itu juga mengungkapkan, hasil kesepakatan bersama Muspika Kecamatan Kotapinang lokasi itu akan di tutup secara permanen. “Jika pengelola membuka kembali, maka masyarakat akan kembali turun dengan massa yang lebih banyak lagi,” sebut Makmur Ismail.

BACA JUGA:  Kemenperin mengungkap penyebab keuangan Sritex berdarah

Kapolsek Kotapinang, Kompol RGM Hutagalung di sela aksi itu menyampaikan, pihaknya bersama trantib dan Satpol PP Labusel telah melakukan razia di tempat itu yang ditindaklanjuti dengan menyegel lokasi. D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru