HKBP Tolak Kelola Izin Tambang dari Jokowi, Ini Alasannya

Selasa, 11 Juni 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ormas keagamaan banyak menolak jatah tambang yang diberikan pemerintah

Ormas keagamaan banyak menolak jatah tambang yang diberikan pemerintah

Jakarta-Mediadelegasi: Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak menerima konsesi izin tambang yang telah ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena pihak gereja HKBP tidak ingin terlibat dalam pertambangan.

“Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” ungkap Ephorus HKBP Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/6).

Selain itu, Robinson juga menyerukan kepada pemerintah agar bertindak tegas terhadap para penambang yang tidak tunduk pada udang-undang (UU) dengan mengatur pertambangan yang ramah lingkungan.

Berdasarkan Konfesi HKBP 1996, HKPB merasa ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi oleh umat manusia atas nama pembangunan sejak lama.

BACA JUGA:  Siapkan Dirimu!!! Pemerintah sudah resmi merilis passing grade CPNS 2024

“Ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung, yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi surya, energi angin dan lainnya,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan izin pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.Aturan ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

BACA JUGA:  Prabowo Lantik Vandiko Gultom Jadi Bupati Samosir Periode 2025-2030

PP ini mengatur ormas keagamaan bisa mendapatkan WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Lalu mengatur IUPK atau kepemilikan saham oleh badan usaha organisasi keagamaan yang tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.Selain itu, PP ini mengatur kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalama badan usaha harus mayoritas dan menjadi pemegang saham pengendali.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB