Huntara Mandiri untuk Korban Banjir Aceh

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Hunian Sementara. Foto; Ist.

Ilustrasi Hunian Sementara. Foto; Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengumumkan bahwa Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan lampu hijau bagi masyarakat korban banjir bandang di Beutong Ateuh Banggalang untuk membangun hunian sementara (huntara) mandiri. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemindahan masyarakat dari lokasi pengungsian yang dinilai sudah tidak layak.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, mengungkapkan bahwa BNPB akan memberikan kompensasi maksimal Rp20 juta per unit huntara yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat.

“Informasi yang kami peroleh dari BNPB, masyarakat yang membangun huntara mandiri ini nantinya akan dibayar oleh BNPB maksimal Rp20 juta per unit huntara,” kata Zulkifli di Suka Makmue, Senin (9/2/2026).

Huntara Mandiri: Jalan Keluar dari Lambatnya Pembangunan oleh BNPB

Inisiatif ini muncul sebagai solusi untuk mengatasi kendala dalam pembangunan huntara yang sedang dikerjakan oleh BNPB. Pengiriman material bangunan ke Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, yang terletak di dataran tinggi dengan jarak tempuh yang jauh dari ibu kota kabupaten, menjadi tantangan tersendiri.

BACA JUGA:  Kemnaker dan HIPMI Jaya Jalin Kerja Sama: Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri

Material bangunan sebagian besar harus dipesan dari Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan membutuhkan waktu pengiriman berhari-hari. Hal ini menyebabkan proses pembangunan huntara menjadi lambat dan menghambat pemindahan masyarakat dari pengungsian.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/ktt-dewan-perdamaian-gaza-prabowo-masih-pertimbangkan/

Zulkifli menjelaskan bahwa pembayaran atas pembangunan huntara mandiri akan dilakukan setelah tim teknis yang dibentuk oleh Pemkab Nagan Raya melakukan kajian, penghitungan, dan penilaian terhadap bangunan tersebut.

“Jadi, huntara mandiri yang dibayar setelah selesai penilaian dari tim teknis yang sudah kita bentuk,” kata Zulkifli.

Saat ini, progres pembangunan hunian sementara bagi 1.500 jiwa korban banjir bandang di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang baru mencapai 40 persen. Terdapat 687 unit huntara yang masih dalam tahap pembangunan, tersebar di sejumlah desa di kecamatan tersebut.

BACA JUGA:  PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Usai OTT

Banjir bandang yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025 lalu, menyebabkan kerusakan yang sangat signifikan di Kabupaten Nagan Raya. Pemkab Nagan Raya memperkirakan total kerugian akibat bencana ini mencapai Rp1,1 triliun lebih.

Kerusakan meliputi berbagai sektor, seperti permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor. Bencana ini telah menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru