Ilyas Sitorus jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilyas S. Sitorus. Foto: ist

Ilyas S. Sitorus. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara belum melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara Ilyas S. Sitorus yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Informasi sementara dihimpun Mediadelegasi di Medan, pihak Kejari Batu Bara membenarkan bahwa Ilyas Sitorus (IS) belum ditahan tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Untuk penahanan (IS) belum dilakukan setelah ditetapkan tersangka. Kita akan menunggu nanti perintah dari Kejaksaan selanjutnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, Rabu (26/3).

Disebutkannya, Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021.

Pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Ilyas pada saat itu juga bertindak sebagai pejabat kuasa penguna anggaran.

BACA JUGA:  Pemko Medan Abadikan Nama Prof dr Harun Rasyid Lubis

 

Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

 

Terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Batu Bara telah menerbitkan surat panggilan kepada IS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Namun, panggilan pihak Kejari Batu Bara tersebut tidak pernah dihadiri oleh Ilyas Sitorus hingga terbitnya surat panggilan kedua.

 

“Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri oleh IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka” kata Oppon Siregar.

BACA JUGA:  Letak Batu Pertama Revitalisasi Pasar Akik, Bobby Nasution Pesankan Ini

Oppon mengatakan sebelumnya Kejaksaan telah menahan satu tersangka lain yakni pelaksana proyek pengadaan software untuk SD dan SMP tahun 2021.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Sutan Tolang Lubis, di Medan, Rabu (26/3), mengatakan bahwa Ilyas Sitorus yang kini menjabat sebagai Kadis Kominfo Provinsi Sumut telah mengajukan surat permohonan pensiunan dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan lalu.

Di dalam surat tersebut, lanjut Sutan, Ilyas Sitorus yang saat ini memasuki usia 58 tahun tidak ada mengajukan permohonan pengunduran diri, melainkan pensiun dini.D|Red

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

2 tanggapan untuk “Ilyas Sitorus jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru