Jakarta, Media Delegasi – Jaksa KPK mengatakan terpidana Rafael Alun Trisambodo tak seorang diri melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Jaksa menyebut ibu, istri, adik, hingga kakak Rafael ikut melakukan TPPU tersebut.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK saat membacakan tanggapan atas permohonan gugatan perampasan aset yang diajukan keluarga Rafael. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
“Dalam dakwaan kedua Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam melakukan tindak pidana pencucian uang berupa aset di antaranya tanah dan bangunan di Jl Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di Jl Meruya Utara dan Jl Raya Srengseng, 1 unit kendaraan VW Caravelle dan 2 unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence yang diajukan keberatan oleh pemohon,” kata Jaksa KPK.
Jaksa mengatakan pencucian uang berupa aset tanah dan bangunan di kawasan Kebayoran Baru, Meruya Utara, kendaraan VW Caravelle hingga kios di Kalibata Residence dilakukan Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Tarondek, dan ibunya, Irene Suheriani Suparman. Kemudian, bersama adiknya, Martinus Gangsar Sulaksono.
“Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono dan Christopher Diaksadarma, karena terdapat adanya suatu kerja sama yang erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan yang dikehendaki bersama, yakni adanya kesamaan kehendak dan kerja sama yang erat dan diinsafi antara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Tarondek, Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono, serta Christopher Diaksadarma dalam membayarkan atau membelanjakan harta serta menempatkan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal,” tutur jaksa.
“Dalam konteks terwujudnya delik, kapasitas Irene Suheriani Suparman, Gangsar Sulaksono atau pemohon ketiga serta Christopher Diaksadarma adalah sebagai orang yang ikut atau turut serta melakukan peristiwa pidana sedangkan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek adalah selaku orang yang melakukan,” tambah jaksa.
Jaksa mengatakan pencucian uang berupa aset perhiasan, uang dalam safe deposit box, hingga pendirian restoran bilik kayu dan bilik kopi juga dilakukan Rafael bersama Ernie dan Irene. Jaksa mengatakan kakak Rafael, Markus Seloadji juga ikut menyembunyikan asal usul kendaraan Jeep Wrangler.
“Dalam mewujudkan tindak pidana pencucian uang di atas berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Tarondek, namun juga dilakukan secara bersama-sama dengan Irene Suheriani Suparman, bahkan untuk menyembunyikan asal-usul kendaraan berupa kendaraan Jeep Wrangler, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo melakukannya bersama-sama dengan Markus Seloadji selaku pemohon kedua,” ujarnya.
Jaksa menyebut keluarga Rafael yakni Irene, Ernie, Markus hingga Martinus Gangsar ikut melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi Rafael. Menurut jaksa, mereka bukan pihak ketiga beritikad baik untuk mengajukan gugatan terkait perampasan aset ini.
“Dengan terbuktinya Markus Seloadji selaku pemohon kedua Martinus Gangsar Sulaksono, pemohon ketiga dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga yang beriktikad baik, melainkan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo, sehingga pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Perma Nomor 2 Tahun 2022,” ujar jaksa.
Sebagai informasi, dalam kasus TPPU Rafael Alun, KPK belum mengumumkan status hukum nama-nama keluarga Rafael tersebut.
Diketahui, kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan terkait perampasan aset terhadap KPK. Mereka menggugat perampasan aset berupa rumah, uang dalam safe deposit box (SDB), hingga perhiasan terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
Sidang perdana gugatan perampasan aset itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024). Permohonan diajukan oleh CV Sonokoling Cita Rasa selaku pemohon I dari korporasi.
Kemudian pemohon dari subjek orang adalah kakak Rafael, Petrus Giri Hesniawan, selaku pemohon I; Markus Seloadji selaku pemohon II; serta adik Rafael Martinus Gangsar selaku pemohon III. Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan serta panitera pengganti Khairuddin.
Sidang ditunda untuk melengkapi dokumen legal standing dan jawaban dari KPK selaku termohon serta Kementerian Keuangan RI selaku turut termohon I. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (31/10).
“Jadi sama untuk penundaannya kita jadwalkan di hari Kamis tanggal 31 (Oktober) ya. Tapi kami ingatkan, untuk tadi kelengkapan surat tugas ya dilengkapi pada sidang berikutnya, termasuk dari pemohon tadi ada akta pendirian PT, RUPS terakhir ya yang menunjuk berwenang untuk menunjuk Saudara menghadiri persidangan. Sekaligus jawaban. Acaranya sama, jawaban dan melengkapi legal standing,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.
“Dua minggu sama seperti tadi, untuk hadir kembali tanpa dipanggil. Sidang ini selesai dan ditutup,” imbuh hakim.
Berikut detail permohonan keberatan perampasan aset yang diajukan:
Permohonan CV Sonokoling Cita Rasa:
– Satu unit mobil Innova dengan nopol: AB-1016-IL dan satu unit mobil GranMax nopol: AB-8661-PH
Permohonan adik dan kakak Rafael:
– Uang di SDB Rafael Alun sebesar 9.800 euro; SGD 2.098.365; USD 937.900
– Perhiasan di SDB Rafael Alun berupa 6 buah cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, & 1 buah liontin
– Rumah di Jalan Wijaya Kebayoran, Jakarta Selatan
– Rumah Srengseng dan Ruko Meruya
– Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09
– Satu unit mobil VW Caravelle nopol AB-1253-AQ