– Pada bagian timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat- Pada bagian selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat.- Pada bagian barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang selatan Provinsi Banten
Nantinya ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri.
Selain itu UU DKJ juga mengatur nantinya Jakarta akan menjadi kawasan aglomerasi yang terdiri dari beberapa daerah seperti Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).Dengan bergabungnya Cianjur ke daerah aglomerasi diharapkan bisa menangani permasalahan Jakarta dan sekitarnya seperti banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah,dan lainnya.
Meski demikian pemilihan gubernur akan tetap melalui pilkada sama seperti sebelumnya.
Demikian informasi mengenai batas wilayah yang tertuang di UU DKJ.D|Red