Jengkol Jadi Kedok, Kiriman Sabu Digagalkan

Jengkol
122 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Lampung, Diamankan Polisi di Bakauheni. Foto: Ist.

Terhimpit masalah ekonomi dan kebutuhan mendesak untuk membangun kembali hidup mereka, ketiga pelaku akhirnya tergiur iming-iming upah besar sebagai kurir narkoba lintas pulau.

“Para pelaku mengaku terpaksa karena masalah ekonomi. Rumah dan harta benda mereka habis diterjang banjir besar di Aceh, sehingga nekat menerima tawaran menjadi kurir ini,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfy Assegaf.

Meski beralasan karena musibah, hukum tetap berjalan. Kapolda Lampung menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang disita sangat besar dan berpotensi merusak jutaan anak bangsa jika berhasil lolos ke Jakarta.

Bacaan Lainnya

Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti 122 kg sabu, truk bermuatan jengkol, dan mobil pengawal telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memburu bandar besar yang mengendalikan pengiriman sabu bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait