Medan-Mediadelegasi: Mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, harus menghadapi konsekuensi berat akibat jerat korupsi yang menjeratnya. Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya karena terbukti menerima suap dengan nilai fantastis, mencapai 137 juta RMB atau sekitar 330 miliar Rupiah. Putusan ini menjadi babak akhir dari karir politik yang panjang, namun tercoreng oleh praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
Jerat Korupsi: Tang Yijun dan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang mengungkap penyalahgunaan jabatan dan pengaruh yang dilakukan Tang Yijun selama periode 2006 hingga 2022. Dalam rentang waktu tersebut, Tang menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Gubernur Provinsi Liaoning (2017-2020) dan Menteri Kehakiman (2020-2023). Jerat kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, justru dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Menurut laporan media pemerintah China, Tang Yijun terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan kepada sejumlah instansi dan individu. Modusnya beragam, mulai dari memuluskan penawaran saham perdana perusahaan, mempengaruhi pembelian kembali tanah, hingga mengatur pinjaman bank. Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam penanganan perkara yang sarat dengan konflik kepentingan. Sebagai imbalan atas “jasa” tersebut, Tang menerima suap dengan nilai yang sangat besar, yang menjadi jerat baginya.
Sidang yang digelar pada Senin (2/2) menjadi puncak dari proses hukum yang panjang. Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Tang Yijun telah memenuhi unsur tindak pidana suap dan layak mendapat hukuman berat. Jumlah suap yang diterima dinilai “sangat besar” dan menyebabkan kerugian yang “luar biasa banyak” bagi negara dan rakyat. Vonis penjara seumur hidup menjadi ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
Selain hukuman badan, pengadilan juga memutuskan untuk mencabut hak politik Tang Yijun. Seluruh harta bendanya disita untuk negara, dan kekurangan dari hasil korupsi yang belum tertagih akan terus dikejar hingga lunas. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah China dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/diperberat-vonis-hakim-suap-migor-jadi-12-tahun/
Meskipun demikian, pengadilan memberikan sedikit keringanan hukuman kepada Tang Yijun. Hal ini didasarkan pada beberapa faktor, seperti pengakuan atas kejahatannya, laporan sukarela mengenai praktik suap yang sebelumnya tidak diketahui penyidik, serta upaya aktif untuk mengembalikan hasil kejahatan. Keringanan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku korupsi lainnya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.






