Joni Sandri: Berpotensi Dibatalkan MA

Senin, 21 Februari 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joni Sandri Ritonga SH MH. Foto: D|Ist

Joni Sandri Ritonga SH MH. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Advokat dan sekaligus Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Joni Sandri Ritonga SH MH menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur dana pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kepada wartawan, Senin (21/2), Joni mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dibatalkan MA, sebab aturan tersebut tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. “Kuat dugaan saya, argumentasi untuk membatalkan Permenaker itu cukup beralasan,” ujar Joni Sandri.

Dia menyebutkan, MA bisa saja membatalkan Permenaker 2/2022 melalui permohonan uji materiil. Sebab menurutnya, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu tidak logis karena uang yang ada dalam dana tersebut merupakan uang pekerja.

BACA JUGA:  Safari Ramadan di Tabagsel, Rapidin Soroti Kemiskinan

“Bagi hemat saya, ini kan bukan uang APBN. Ini kan uang buruh sendiri. Ini kan dipotong untuk diberikan jaminan hari tuanya. Tapi kenapa begitu mereka di-PHK atau misalnya mereka berhenti atau mereka sakit, kok tidak bisa diambil pada waktunya?” kata Joni.

Atas dasar itu, dia mengatakan aturan JHT ini bisa dimenangkan bila digugat ke MA. “Kalau dilihat dari kacamata di luar ya, di atas kertas sih, bisa menang,” cetusnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

BACA JUGA:  Tekab Polsek Percut Seituan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Perumnas Mandala

Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Seorang pekerja di industri perbesian pun menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung (MA). Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro menilai Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.

“Banyaknya penolakan dari pekerja itu menunjukkan bahwa norma Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 baru bisa dicairkan JHT-nya,” ujarnya. D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB