Joni Sandri: Berpotensi Dibatalkan MA

Senin, 21 Februari 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joni Sandri Ritonga SH MH. Foto: D|Ist

Joni Sandri Ritonga SH MH. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Advokat dan sekaligus Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Joni Sandri Ritonga SH MH menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur dana pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kepada wartawan, Senin (21/2), Joni mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dibatalkan MA, sebab aturan tersebut tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada. “Kuat dugaan saya, argumentasi untuk membatalkan Permenaker itu cukup beralasan,” ujar Joni Sandri.

Dia menyebutkan, MA bisa saja membatalkan Permenaker 2/2022 melalui permohonan uji materiil. Sebab menurutnya, kebijakan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur pencairan dana JHT di usia 56 tahun itu tidak logis karena uang yang ada dalam dana tersebut merupakan uang pekerja.

BACA JUGA:  Massa Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumut Tuntut Upah Layak

“Bagi hemat saya, ini kan bukan uang APBN. Ini kan uang buruh sendiri. Ini kan dipotong untuk diberikan jaminan hari tuanya. Tapi kenapa begitu mereka di-PHK atau misalnya mereka berhenti atau mereka sakit, kok tidak bisa diambil pada waktunya?” kata Joni.

Atas dasar itu, dia mengatakan aturan JHT ini bisa dimenangkan bila digugat ke MA. “Kalau dilihat dari kacamata di luar ya, di atas kertas sih, bisa menang,” cetusnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan saat memasuki usia pensiun atau 56 tahun. Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.

BACA JUGA:  Usulan Reformasi Pajak JHT: Said Iqbal Temui Menkeu, Minta Pembebasan dan Penyesuaian Aturan

Peraturan itu menuai protes keras dari publik. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Seorang pekerja di industri perbesian pun menggugat aturan ini ke Mahkamah Agung (MA). Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro menilai Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum.

“Banyaknya penolakan dari pekerja itu menunjukkan bahwa norma Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum untuk para pekerja, tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 baru bisa dicairkan JHT-nya,” ujarnya. D|Red-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru