Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkap perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Lembaga antirasuah tersebut menduga bahwa Sudewo melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa.
“Jadi ini berkaitan dengan dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengisian jabatan khususnya di lingkungan pemerintah desa,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Selasa (20/1/2026).
Bupati Sudewo Diduga Patok Harga Dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Budi menjelaskan bahwa Sudewo diduga mematok harga tertentu agar seseorang bisa menempati jabatan-jabatan strategis di lingkungan pemerintah desa, seperti Kepala Urusan, Kepala Seksi, hingga Sekretaris Desa (Sekdes). Namun, Budi belum bersedia merinci berapa nilai yang dipatok oleh Sudewo untuk jual beli masing-masing jabatan tersebut.
Meskipun demikian, Budi juga belum bisa memastikan apakah perkara dugaan korupsi ini berkaitan dengan suap atau pemerasan. Ia menegaskan bahwa penyidik KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah uang yang diterima oleh Sudewo untuk mengungkap modus operandi yang sebenarnya.
“Termasuk pasal yang digunakan, nanti akan kami sampaikan secara lengkap dalam Konferensi Pers-nya. Jadi ini berkaitan dengan penerimaan oleh Bupati, berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa,” kata Budi.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/restorative-justice-ijazah-jokowi-ada-kejanggalan/
Selain mengungkap modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Sudewo, Budi juga menyebutkan bahwa penyidik KPK berhasil menyita uang tunai yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh Sudewo.
KPK selanjutnya akan menentukan status hukum dari Sudewo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Penetapan status hukum akan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup.






