Kadisbudpar Sumut jadi Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisbudpar dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumry Sulthony  digiring petugas menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumut , di Medan,  Selasa (11/3).  Foto: ist

Kadisbudpar dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumry Sulthony digiring petugas menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumut , di Medan, Selasa (11/3). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Utara  (Sumut)  menetapkan  Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumut Zumry Sulthony  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang Tahun 2022.

Menurut Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting di Medan, Selasa (11/3),  Zumry  ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali.

Selain itu, Kejati  Sumut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” kata Adre.

BACA JUGA:  Sudah 14 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Zumry ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim

Penyidik telah memperoleh minimal  dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka selama 20 hari, yakni mulai 11 Maret 2025 sampai dengan30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA:  Transjakarta Heboh, Dua Pria Jadi Tersangka Asusila

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni oknum pegawai  Fungsional Pamong Budaya  Disbudpar  Sumut bernisial  JP,   konsultan pengawas  CV Citra Pramatra berinisial  RGM dan  Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan berinisial RS.  D/Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB