Kadisbudpar Sumut jadi Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

- Penulis

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisbudpar dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumry Sulthony  digiring petugas menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumut , di Medan,  Selasa (11/3).  Foto: ist

Kadisbudpar dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut Zumry Sulthony digiring petugas menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumut , di Medan, Selasa (11/3). Foto: ist

Medan-Mediadelegasi:  Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sumatera Utara  (Sumut)  menetapkan  Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Sumut Zumry Sulthony  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang Tahun 2022.

Menurut Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting di Medan, Selasa (11/3),  Zumry  ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali.

Selain itu, Kejati  Sumut menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan.

“Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37,” kata Adre.

BACA JUGA:  HUT ke 80 RI-Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba, Targetkan Generasi Emas 2045

Dalam kasus ini, Zumry ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim

Penyidik telah memperoleh minimal  dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka selama 20 hari, yakni mulai 11 Maret 2025 sampai dengan30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA:  Pemko Medan Terima Hibah 4.475 Thermogun

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni oknum pegawai  Fungsional Pamong Budaya  Disbudpar  Sumut bernisial  JP,   konsultan pengawas  CV Citra Pramatra berinisial  RGM dan  Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan berinisial RS.  D/Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru