Karantina Sumut berupaya melindungi negara dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Pemusnahan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal.
Karantina Sumut mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan.
Seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur, serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemusnahan hewan dan tumbuhan ilegal ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan karantina dan melindungi masyarakat dari ancaman penyakit yang dapat dibawa oleh media pembawa ilegal. Karantina Sumut akan terus berupaya melindungi negara dari ancaman biologis dan menjaga kesehatan masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






