Kasus Kayu Gelondongan di Pesisir Barat Dihentikan, Polda Lampung Pastikan Legalitas

Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Tongkang Terdampar di Pantai Pesisir Barat. Foto: Ist.

Kapal tersebut tercatat memiliki izin berlayar dengan nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap. Nakhoda dan seluruh awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar yang sah.

Pemeriksaan terhadap muatan kapal juga menjadi fokus utama tim penyelidik Polda Lampung. Hasilnya menunjukkan bahwa muatan berupa kayu log tersebut dilengkapi dengan dokumen angkut bernomor KB.C 6253225. Kayu tersebut berasal dari PBPH (Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan) milik PT Minas Pagai Lumber.

“Izin pemanfaatan hutan PT Minas Pagai Lumber tertuang dalam SK Nomor 550 Tahun 1995 dan diperpanjang melalui SK Menhut Nomor 502 Tahun 2013,” jelas Irjen Helfi.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya kepastian legalitas ini, Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus kayu gelondongan di Pesisir Barat. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait